Izin Pembuangan Air Limbah PT. TEL Perlu Ditinjau Ulang
Anggota Komisi VII DPR RI Yulian Gunhar tinjau landfill PT. TEL Muaraenim. Foto: Oji/od
Anggota Komisi VII DPR RI Yulian Gunhar menyoroti lemahnya proses pemberian izin Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muaraenim kepada PT. Tanjung Enim Lestari Pulp and Paper (TEL). Ada sedikit kerancuan perizinan, seperti IPAL yang dikeluarkan Pemkab, sementara izin limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Hal ini ia ungkapkan usai mengikuti inspeksi mendadak (sidak) bersama Tim Kunjungan Kerja Spesifik Panja Limbah dan Lingkungan Komisi VII DPR RI ke PT. TEL di Kabupaten Muaraenim, Provinsi Sumatera Selatan, Rabu (13/3/2019). Ia menengarai Pemkab Muaraenim dalam mengeluarkan izin tidak melalui suatu proses yang teliti dan akurat. Dimana proses izin yang dikeluarkan pemkab ini hanya melalui tes laboratorium yang diberikan oleh perusahaan PT.TEL secara sepihak.
“Seharusnya sebelum dikeluarkan izin pembuangan air limbah oleh pemkab, ada suatu lembaga yang independen dan kredibel menjamin bahwa limbah cair yang dikeluarkan oleh perusahaan tersebut dinyatakan clear and clean. Ini akan menjadi acuan bagi pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mengeluarkan izin-izin berikutnya,” tandas Yulian.
Politisi PDI-Perjuangan ini menjelaskan dari hasil tinjauan lapangan, bukan hanya pembuangan limbah cair yang bermasalah tapi limbah padat pun demikian. “Kita saksikan kondisi landfill (penimbunan sampah/limbah padat) yang menurut mereka sudah memenuhi standar baku mutu, setelah kita tanya, lembaga mana yang menyatakan bahwa landfill ini sudah memenuhi syarat baku mutu mereka, PT.TEL tidak bisa memberikan argumentasi. Dengan alasan sudah melalui kajian, tapi kita tanya kajian yang mana? Mereka juga tidak bisa menunjukkan hasil kajiannya. Nah ini menjadi persoalan serius,” sergah Yulian sedikit geram.
Apalagi setelah mengecek kondisi di lapangan, Tim Panja Limbah dan Lingkungan Komisi VII DPR RI menemukan ada resapan air limbah dari landfill itu yang bocor ke gorong-gorong dan berpotensi mencemari rumah penduduk. Setelah mengkonfirmasi dan cek lapangan, Tim Panja Limbah dan Lingkungan Komisi VII DPR DPR RI memerintahkan Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK untuk menyegel landfill ataupun limbah cair yang dianggap berbahaya bagi lingkungan dan masyarakat.
“Sekarang juga tim sedang bekerja di lapangan kita tunggu hasilnya seperti apa. Kurangnya pengawasan dari kementerian terkait sangat disayangkan. Mereka seharusnya bekerja sesuai peraturan perundang-undangan seperti apa yang kita harapkan. Kita bisa cabut atau kurangi saja anggarannya. Atau kalau mereka tidak mampu melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai aparatur negara, ya mundur saja,” tegas legislator dapil Sumsel II ini.
Sementara itu, Camat Rambang Dangku Edi Susanto yang ikut mendampingi dalam sidak Tim Panja Limbah dan Lingkungan Komisi VII DPR RI urun bicara terkait pencemaran lingkungan yang disebabkan aktivitas PT. TEL.
“Kami sering mendapat keluhan dari masyarakat terkait pencemaran air limbah di sungai-sungai dari hulu hingga hilir akibat pembuangan air limbah PT. TEL berupa warna dan bau yang cukup menyengat. Sementara pemerintah provinsi maupun kabupaten tidak bisa berbuat apa-apa. Bahkan mereka mengatakan, jangankan menindak, masuk ke wilayah pabrik saja sangat sulit untuk berkoordinasi dengan pihak perusahaan," jelas Edi.
Oleh karena itu, pihaknya meminta dukungan para wakil rakyat terutama daerah pemilihan Sumatera Selatan II untuk melakukan sidak terkait pengelolaan limbah di PT. TEL ini. “Kami sangat berharap dengan sidak ini akan ada respon dari para pemangku kepentingan dan hasilnya kita tunggu penelitian dari kementerian terkait,” pungkasnya. (oji/sf)